Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 13-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS HASANUDDIN PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Badan Layanan Umum Universitas Hasanuddin pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
(2) Tarif layanan yang berasal dari KSO dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Rektor Universitas Hasanuddin pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan pihak lain.
(3) Rektor Universitas Hasanuddin pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan wajib menyampaikan copy dokumen kontrak kerja sama dengan pihak lain kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan kepada Menteri Keuangan.
(4) KSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk KSO pemanfaatan aset.
Koreksi Anda
