Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 13-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS HASANUDDIN PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Layanan Umum Universitas Hasanuddin pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui perjanjian/kontrak kerja sama. (2) Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Hasanuddin pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan perjanjian/kontrak kerja sama antara Rektor Universitas Hasanuddin pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan pihak pengguna jasa. (3) Rektor Universitas Hasanuddin pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kerjasama disertai dengan ringkasan kontrak kerjasama dengan pihak pengguna jasa kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan kepada Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 13-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Pasal.id