Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 13-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS HASANUDDIN PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Terhadap mahasiswa dari keluarga miskin, mahasiswa teladan, dan/atau mahasiswa berprestasi nasional dalam bidang olah raga dan seni dapat diberikan tarif layanan sebesar 0% (nol persen) dari tarif Sumbangan Pembinaan Pendidikan.
(2) Pemberian tarif layanan sebesar 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Universitas Hasanuddin pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(3) Mahasiswa dari keluarga miskin, mahasiswa teladan, dan/atau mahasiswa berprestasi nasional dalam bidang olah raga dan seni yang dapat diberikan tarif layanan sebesar 0% (nol persen) dari tarif Sumbangan Pembinaan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor Universitas Hasanuddin pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
