Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 13-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS HASANUDDIN PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Badan Layanan Umum Universitas Hasanuddin pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat memberikan layanan Rumah Sakit Pendidikan dan Rumah Sakit Gigi dan Mulut untuk menunjang kegiatan layanan di bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pengabdian masyarakat, berdasarkan pada ketentuan yang berlaku.
(2) Tarif layanan Rumah Sakit Pendidikan dan Rumah Sakit Gigi dan Mulut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor Universitas Hasanuddin pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan mengacu pada aspek:
a. kontinuitas dan pengembangan layanan;
b. daya beli masyarakat;
c. asas keadilan dan kepatutan; dan
d. kompetisi yang sehat.
(3) Rektor Universitas Hasanuddin pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan wajib menyampaikan
Keputusan Rektor Universitas Hasanuddin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan kepada Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
