Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 13-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS HASANUDDIN PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Hasanudin pada kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf q tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
