Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Kredit Pemilikan Rumah Sederhana Sehat, yang selanjutnya disingkat KPRSH, adalah kredit atau pembiayaan yang diterbitkan oleh lembaga penerbit kredit atau pembiayaan yang meliputi KPR Bersubsidi, KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi, atau KPR Satuan Rumah Susun Sederhana Bersubsidi, baik konvensional maupun dengan prinsip syariah yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan menengah bawah termasuk masyarakat berpenghasilan rendah.
2. Bantuan Pembiayaan Perumahan adalah subsidi perumahan melalui kredit/pembiayaan bersubsidi.
3. Bank Pelaksana adalah lembaga penerbit kredit atau pembiayaan yang bekerjasama dengan Kementerian Perumahan Rakyat dalam rangka pelaksanaan program KPRSH.
(1) Bantuan Pembiayaan Perumahan dapat diberikan dalam bentuk:
a. subsidi untuk membantu menurunkan angsuran yang harus dibayarkan oleh debitur melalui pembayaran komponen bunga dalam kurun waktu tertentu (subsidi Interest Only–Balloon Payment);
b. subsidi untuk membantu menurunkan angsuran yang harus dibayarkan oleh debitur melalui pengurangan suku bunga angsuran dalam kurun waktu tertentu;
c. subsidi untuk membantu menurunkan angsuran yang harus dibayarkan oleh debitur melalui pengurangan jumlah angsuran dalam kurun waktu tertentu;
d. subsidi untuk membantu menambah uang muka sehingga jumlah keseluruhan uang muka yang dibayar debitur mampu menurunkan pagu kredit yang akan diangsur setiap bulan berikut bunganya;
e. subsidi untuk membantu menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah sehingga dapat menurunkan pagu kredit yang akan diangsur setiap bulan secara tetap berikut bunganya.
(2) Dalam rangka pelaksanaan subsidi KPRSH, koperasi dan/atau Bank Perkreditan Rakyat, dapat bekerja sama dengan Bank Pelaksana.
(1) Alokasi dana subsidi KPRSH ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
(2) Dalam rangka pelaksanaan subsidi KPRSH Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran MENETAPKAN Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
(3) Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan menyampaikan pemberitahuan tertulis pagu subsidi KPRSH kepada Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat selaku KPA.
(4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar bagi Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat selaku KPA untuk mengajukan usulan penyediaan dana kepada Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan.
(5) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK).
(6) SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan dan Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat selaku KPA.
(7) Berdasarkan SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat selaku KPA menyusun konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan menyampaikannya secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan guna memperoleh pengesahan.
(8) DIPA yang telah mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) menjadi dasar pelaksanaan pembayaran subsidi KPRSH.
Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat selaku KPA menerbitkan keputusan untuk menunjuk:
a. pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/ penanggungjawab kegiatan/pembuat komitmen, yang selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
b. pejabat yang diberi wewenang untuk menguji tagihan kepada negara dan menandatangani SPM, yang selanjutnya disebut Pejabat Penandatangan SPM; dan
c. Bendahara Pengeluaran.
Penyediaan dana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 dialokasikan sesuai dengan rencana penggunaan dana.
Terhadap tagihan subsidi KPRSH dilakukan verifikasi sesuai ketentuan sebagaimana diatur oleh Menteri Perumahan Rakyat.
Berdasarkan hasil pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, PPK membuat Surat Permintaan Pembayaran (SSP) untuk disampaikan kepada Pejabat Penandatangan SPM dengan dilampiri:
a. surat pernyataan telah diverifikasi;
b. kuitansi pembayaran;
c. Faktur pajak dan SSP (bila ada); dan
d. dokumen lain yang dipersyaratkan oleh KPA.
Berdasarkan SPP yang diajukan oleh PPK, Pejabat Penandatangan SPM melakukan pengujian sebagai berikut:
a. pemeriksaan keabsahan DIPA atau dokumen pelaksanaan anggaran lainnya;
b. pemeriksaan kelengkapan dokumen tagihan pembayaran;
c. memperhitungkan pajak-pajak yang timbul sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
d. Mencocokkan tanda tangan PPK dengan spesimen yang diterima.
Berdasarkan pengujian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, Pejabat Penandatangan SPM membuat, menandatangani, dan menyampaikan SPM ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan- Kementerian Keuangan dengan dilampiri:
a. surat pernyataan tanggung jawab belanja;
b. faktur pajak dan SSP (bila ada);
c. surat pernyataan telah diverifikasi; dan
d. surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari KPA.
Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat selaku KPA bertanggung jawab sepenuhnya atas penyaluran dana subsidi KPRSH.
Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat selaku KPA menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bank Pelaksana menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran subsidi KPRSH kepada Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat selaku KPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat selaku KPA dan Bank Pelaksana bertanggung jawab atas pelaksanaan dan penggunaan dana subsidi KPRSH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Terhadap penggunaan dana subsidi KPRSH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan audit oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Apabila hasil audit yang dilakukan oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyatakan jumlah dana subsidi KPRSH yang ditanggung oleh Bank Pelaksana lebih kecil dari jumlah yang telah dibayarkan Pemerintah pada satu tahun anggaran, kelebihan pembayaran dana dimaksud harus disetorkan oleh Bank Pelaksana ke Kas Negara dengan Kode Akun 423913 (penerimaan kembali belanja lainnya rupiah murni tahun anggaran yang lalu).
(4) Apabila hasil audit yang dilakukan oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyatakan jumlah dana subsidi KPRSH yang ditanggung oleh Bank Pelaksana lebih besar dari jumlah yang telah dibayarkan Pemerintah pada satu tahun anggaran, kekurangan pembayaran dana tidak dapat ditagihkan kepada Negara.
Terhadap pembayaran subsidi KPRSH sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) yang telah diterbitkan oleh koperasi sampai dengan tanggal 30 September 2009 dan oleh Bank Perkreditan Rakyat sampai dengan tanggal 31 Desember 2009, pelaksanaannya mengikuti ketentuan sebagaimana diatur oleh Menteri Perumahan Rakyat.
Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sepanjang dana untuk keperluan subsidi perumahan melalui KPRSH masih dianggarkan/disediakan dalam APBN.
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.02/2005 tentang Tata Cara Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Kredit Pemilikan Rumah Sederhana Sehat (KPRSH), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 6 Juli 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR