Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 124-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI PERUBAHAN MELALUI KREDIT PEMILIKAN RUMAH SEDERHANA SEHAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan hasil pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, PPK membuat Surat Permintaan Pembayaran (SSP) untuk disampaikan kepada Pejabat Penandatangan SPM dengan dilampiri: a. surat pernyataan telah diverifikasi; b. kuitansi pembayaran; c. Faktur pajak dan SSP (bila ada); dan d. dokumen lain yang dipersyaratkan oleh KPA.
Koreksi Anda