Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 124-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI PERUBAHAN MELALUI KREDIT PEMILIKAN RUMAH SEDERHANA SEHAT
Teks Saat Ini
Berdasarkan hasil pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, PPK membuat Surat Permintaan Pembayaran (SSP) untuk disampaikan kepada Pejabat Penandatangan SPM dengan dilampiri:
a. surat pernyataan telah diverifikasi;
b. kuitansi pembayaran;
c. Faktur pajak dan SSP (bila ada); dan
d. dokumen lain yang dipersyaratkan oleh KPA.
Koreksi Anda
