Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 124-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI PERUBAHAN MELALUI KREDIT PEMILIKAN RUMAH SEDERHANA SEHAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap pembayaran subsidi KPRSH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang telah diterbitkan oleh koperasi sampai dengan tanggal 30 September 2009 dan oleh Bank Perkreditan Rakyat sampai dengan tanggal 31 Desember 2009, pelaksanaannya mengikuti ketentuan sebagaimana diatur oleh Menteri Perumahan Rakyat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 124-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Pasal.id