Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 124-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI PERUBAHAN MELALUI KREDIT PEMILIKAN RUMAH SEDERHANA SEHAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan SPP yang diajukan oleh PPK, Pejabat Penandatangan SPM melakukan pengujian sebagai berikut: a. pemeriksaan keabsahan DIPA atau dokumen pelaksanaan anggaran lainnya; b. pemeriksaan kelengkapan dokumen tagihan pembayaran; c. memperhitungkan pajak-pajak yang timbul sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan d. Mencocokkan tanda tangan PPK dengan spesimen yang diterima.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 124-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Pasal.id