Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 124-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI PERUBAHAN MELALUI KREDIT PEMILIKAN RUMAH SEDERHANA SEHAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pejabat Penandatangan SPM membuat, menandatangani, dan menyampaikan SPM ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan- Kementerian Keuangan dengan dilampiri: a. surat pernyataan tanggung jawab belanja; b. faktur pajak dan SSP (bila ada); c. surat pernyataan telah diverifikasi; dan d. surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari KPA.
Koreksi Anda