Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 124-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI PERUBAHAN MELALUI KREDIT PEMILIKAN RUMAH SEDERHANA SEHAT
Teks Saat Ini
Berdasarkan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pejabat Penandatangan SPM membuat, menandatangani, dan menyampaikan SPM ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan- Kementerian Keuangan dengan dilampiri:
a. surat pernyataan tanggung jawab belanja;
b. faktur pajak dan SSP (bila ada);
c. surat pernyataan telah diverifikasi; dan
d. surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari KPA.
Koreksi Anda
