Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 124-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI PERUBAHAN MELALUI KREDIT PEMILIKAN RUMAH SEDERHANA SEHAT
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Pembiayaan Perumahan dapat diberikan dalam bentuk:
a. subsidi untuk membantu menurunkan angsuran yang harus dibayarkan oleh debitur melalui pembayaran komponen bunga dalam kurun waktu tertentu (subsidi Interest Only–Balloon Payment);
b. subsidi untuk membantu menurunkan angsuran yang harus dibayarkan oleh debitur melalui pengurangan suku bunga angsuran dalam kurun waktu tertentu;
c. subsidi untuk membantu menurunkan angsuran yang harus dibayarkan oleh debitur melalui pengurangan jumlah angsuran dalam kurun waktu tertentu;
d. subsidi untuk membantu menambah uang muka sehingga jumlah keseluruhan uang muka yang dibayar debitur mampu menurunkan pagu kredit yang akan diangsur setiap bulan berikut bunganya;
e. subsidi untuk membantu menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah sehingga dapat menurunkan pagu kredit yang akan diangsur setiap bulan secara tetap berikut bunganya.
(2) Dalam rangka pelaksanaan subsidi KPRSH, koperasi dan/atau Bank Perkreditan Rakyat, dapat bekerja sama dengan Bank Pelaksana.
Koreksi Anda
