(1) Pembayaran kembali (reimbursement) PPN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 angka 1 huruf a merupakan pembayaran kembali PPN kepada pengusaha panas bumi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2) Pembayaran PBB sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 angka 1 huruf b dilaksanakan untuk menyelesaikan kewajiban PBB pengusaha panas bumi yang telah maupun yang belum menghasilkan setoran bagian Pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(3) Pembayaran lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 angka 1 huruf c merupakan pembayaran kewajiban lainnya yang timbul sehubungan dengan kegiatan usaha panas bumi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.