Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 114-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 114-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang REKENING PANAS BUMI
Teks Saat Ini
Pengeluaran dari Rekening Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
1. Penyelesaian kewajiban Pemerintah terkait dengan kegiatan usaha panas bumi meliputi :
a. pembayaran kembali (reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
b. pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
c. pembayaran lainnya; dan
2. Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Rekening Kas Umum Negara.
Koreksi Anda
