Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 114-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 114-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang REKENING PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengeluaran dari Rekening Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari: 1. Penyelesaian kewajiban Pemerintah terkait dengan kegiatan usaha panas bumi meliputi : a. pembayaran kembali (reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai (PPN); b. pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); c. pembayaran lainnya; dan 2. Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Rekening Kas Umum Negara.
Koreksi Anda