Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 114-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 114-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang REKENING PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran kembali (reimbursement) PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 huruf a merupakan pembayaran kembali PPN kepada pengusaha panas bumi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (2) Pembayaran PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 huruf b dilaksanakan untuk menyelesaikan kewajiban PBB pengusaha panas bumi yang telah maupun yang belum menghasilkan setoran bagian Pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (3) Pembayaran lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 huruf c merupakan pembayaran kewajiban lainnya yang timbul sehubungan dengan kegiatan usaha panas bumi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda