Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 114-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 114-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang REKENING PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 merupakan penyetoran selisih lebih atas penerimaan setoran bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 setelah memperhitungkan pembayaran kewajiban Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 huruf a, huruf b, dan huruf c.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 114-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Pasal.id