Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 114-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 114-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang REKENING PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengeluaran dari Rekening Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas permintaan Direktur Jenderal Anggaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 114-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Pasal.id