Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 114-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 114-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang REKENING PANAS BUMI
Teks Saat Ini
Pengeluaran dari Rekening Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas permintaan Direktur Jenderal Anggaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda
