Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Rekening Departemen Keuangan k/Hasil Minyak Perjanjian Karya Production Sharing Nomor 600.000411 pada Bank INDONESIA, yang selanjutnya disebut Rekening Minyak dan Gas Bumi, adalah rekening dalam valuta USD untuk menampung seluruh penerimaan, dan membayar pengeluaran terkait kegiatan usaha hulu migas.
2. Kontraktor Kontrak Kerja Sama, yang selanjutnya disingkat KKKS, adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan Kontrak Kerja Sama sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 2
Penerimaan pada Rekening Minyak dan Gas Bumi terdiri dari:
1. Pajak Penghasilan (PPh);
2. Bagian Pemerintah dari Sumber Daya Alam (SDA), terdiri dari:
a. Hasil penjualan minyak mentah;
b. Hasil penjualan gas alam;
c. OverLifting KKKS; dan
3. Penerimaan lainnya terkait kegiatan hulu migas antara lain bonus-bonus dan transfer material.
Pasal 3
(1) PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 merupakan PPh minyak bumi dan gas alam yang disetor KKKS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2) Hasil penjualan minyak mentah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 huruf a merupakan penjualan minyak mentah bagian Pemerintah dalam valuta USD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(3) Hasil penjualan gas alam sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4
Pengeluaran dari Rekening Minyak dan Gas Bumi meliputi:
1. Penyelesaian kewajiban Pemerintah terkait kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, berupa:
a. Pembayaran perpajakan minyak dan gas bumi, terdiri dari:
1) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
2) Reimbursement Pajak Pertambahan Nilai (PPN); dan 3) Pajak Daerah.
b. Pembayaran di luar perpajakan, terdiri dari:
1) Domestic Market Obligation (DMO) fee;
2) Underlifting KKKS;
3) Fee kegiatan hulu minyak dan gas bumi; dan 4) Kewajiban lainnya.
2. Penyetoran PPh minyak dan gas bumi ke Rekening Kas Umum Negara.
3. Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SDA minyak dan gas bumi ke Rekening Kas Umum Negara
4. Penyetoran penerimaan lainnya ke Rekening Kas Umum Negara
Penyetoran PNBP SDA minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 3, merupakan penyetoran selisih lebih atas penerimaan bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2, setelah memperhitungkan pembayaran kewajiban Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1 huruf a dan huruf b.
Pasal 7
Pengeluaran dari Rekening Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas permintaan Direktur Jenderal Anggaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 8
Penerimaan dan Pengeluaran Rekening Minyak dan Gas Bumi dicatat secara rinci dan disajikan secara transparan dalam Catatan atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara.
Pasal 9
Pelaksanaan pengeluaran dari Rekening Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009.
Pasal 10
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
angka 2 huruf b merupakan penjualan gas bagian Pemerintah dalam valuta USD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(4) Overlifting KKKS sebagaimana dimaksud dalam
angka 2 huruf c merupakan penerimaan yang berasal dari kelebihan pengambilan minyak dan gas bumi oleh KKKS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(5) Penerimaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam
angka 3 merupakan penerimaan bonus-bonus dari penandatanganan, kompensasi data, produksi, dan dalam bentuk dan nama apapun yang diperoleh Pemerintah dalam rangka kontrak kerja sama dan transfer material yang berasal dari pemindahan surplus material antar KKKS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
angka 1 huruf a butir 1), dilaksanakan untuk menyelesaikan kewajiban PBB KKKS kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang telah maupun yang belum menghasilkan setoran bagian Pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2) Reimbursement PPN sebagaimana dimaksud dalam
angka 1 huruf a butir 2), merupakan pembayaran kembali PPN kepada KKKS sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
(3) Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam
angka 1 huruf a butir 3), merupakan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (P3ABT&AP) dan Pajak Penerangan Jalan Non PLN (PPJ Non PLN) yang dibayarkan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(4) DMO Fee sebagaimana dimaksud dalam
angka 1 huruf b butir 1), merupakan pembayaran fee kepada KKKS atas minyak mentah yang diserahkan kepada kilang dalam negeri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(5) Underlifting KKKS sebagaimana dimaksud dalam
angka 1 huruf b butir 2), merupakan kewajiban Pemerintah kepada KKKS atas kelebihan pengambilan minyak mentah
oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
(6) Fee kegiatan hulu minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam
angka 1 huruf b butir 3), merupakan imbalan/fee yang diberikan kepada Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Penjual minyak dan gas bumi bagian Pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(7) Kewajiban lainnya sebagaimana dimaksud dalam
angka 1 huruf b butir 4), merupakan kewajiban lainnya yang timbul sehubungan dengan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.