Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 113-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 113-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang REKENING MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Rekening Departemen Keuangan k/Hasil Minyak Perjanjian Karya Production Sharing Nomor 600.000411 pada Bank INDONESIA, yang selanjutnya disebut Rekening Minyak dan Gas Bumi, adalah rekening dalam valuta USD untuk menampung seluruh penerimaan, dan membayar pengeluaran terkait kegiatan usaha hulu migas.
2. Kontraktor Kontrak Kerja Sama, yang selanjutnya disingkat KKKS, adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan Kontrak Kerja Sama sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda
