Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 113-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 113-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang REKENING MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 merupakan PPh minyak bumi dan gas alam yang disetor KKKS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (2) Hasil penjualan minyak mentah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 huruf a merupakan penjualan minyak mentah bagian Pemerintah dalam valuta USD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (3) Hasil penjualan gas alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 huruf b merupakan penjualan gas bagian Pemerintah dalam valuta USD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (4) Overlifting KKKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 huruf c merupakan penerimaan yang berasal dari kelebihan pengambilan minyak dan gas bumi oleh KKKS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (5) Penerimaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 3 merupakan penerimaan bonus-bonus dari penandatanganan, kompensasi data, produksi, dan dalam bentuk dan nama apapun yang diperoleh Pemerintah dalam rangka kontrak kerja sama dan transfer material yang berasal dari pemindahan surplus material antar KKKS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda