Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 113-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 113-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang REKENING MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1 huruf a butir 1), dilaksanakan untuk menyelesaikan kewajiban PBB KKKS kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang telah maupun yang belum menghasilkan setoran bagian Pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2) Reimbursement PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1 huruf a butir 2), merupakan pembayaran kembali PPN kepada KKKS sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
(3) Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1 huruf a butir 3), merupakan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (P3ABT&AP) dan Pajak Penerangan Jalan Non PLN (PPJ Non PLN) yang dibayarkan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(4) DMO Fee sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1 huruf b butir 1), merupakan pembayaran fee kepada KKKS atas minyak mentah yang diserahkan kepada kilang dalam negeri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(5) Underlifting KKKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1 huruf b butir 2), merupakan kewajiban Pemerintah kepada KKKS atas kelebihan pengambilan minyak mentah
oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
(6) Fee kegiatan hulu minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1 huruf b butir 3), merupakan imbalan/fee yang diberikan kepada Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Penjual minyak dan gas bumi bagian Pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(7) Kewajiban lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1 huruf b butir 4), merupakan kewajiban lainnya yang timbul sehubungan dengan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Koreksi Anda
