Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 113-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 113-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang REKENING MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Penyetoran PNBP SDA minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 3, merupakan penyetoran selisih lebih atas penerimaan bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2, setelah memperhitungkan pembayaran kewajiban Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1 huruf a dan huruf b.
Koreksi Anda
