Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 113-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 113-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang REKENING MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerimaan pada Rekening Minyak dan Gas Bumi terdiri dari: 1. Pajak Penghasilan (PPh); 2. Bagian Pemerintah dari Sumber Daya Alam (SDA), terdiri dari: a. Hasil penjualan minyak mentah; b. Hasil penjualan gas alam; c. OverLifting KKKS; dan 3. Penerimaan lainnya terkait kegiatan hulu migas antara lain bonus-bonus dan transfer material.
Koreksi Anda