Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 113-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 113-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang REKENING MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Penerimaan pada Rekening Minyak dan Gas Bumi terdiri dari:
1. Pajak Penghasilan (PPh);
2. Bagian Pemerintah dari Sumber Daya Alam (SDA), terdiri dari:
a. Hasil penjualan minyak mentah;
b. Hasil penjualan gas alam;
c. OverLifting KKKS; dan
3. Penerimaan lainnya terkait kegiatan hulu migas antara lain bonus-bonus dan transfer material.
Koreksi Anda
