Pedoman Pelaksanaan Konseling dan Tes HIV wajib menjadi acuan bagi tenaga kesehatan, pengelola program, kelompok profesi yang menjadi konselor HIV, pengelola/pengurus tempat kerja, dan pemangku kepentingan terkait lainnya dalam penyelenggaraan Konseling dan Tes HIV.
Konseling dan Tes HIV dilakukan dalam rangka penegakan diagnosis HIV dan AIDS, untuk mencegah sedini mungkin terjadinya penularan atau peningkatan kejadian infeksi HIV dan pengobatan lebih dini.
(1) Konseling dan Tes HIV dilakukan melalui pendekatan:
a. Konseling dan Tes HIV atas Inisiatif Pemberi Pelayanan Kesehatan (KTIP); dan
b. Konseling dan Tes HIV Sukarela (KTS).
(2) Konseling dan Tes HIV atas Inisiatif Pemberi Pelayanan Kesehatan (KTIP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan tes HIV dan konseling yang dilakukan kepada seseorang untuk kepentingan kesehatan dan pengobatan berdasarkan inisiatif dari pemberi pelayanan kesehatan.
(3) Konseling dan Tes HIV Sukarela (KTS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan proses konseling sukarela dan tes HIV atas inisiatif individu yang bersangkutan.
(1) Penyelenggaraan Konseling dan Tes HIV wajib terintegrasi dengan pelayanan KIA, KB, pelayanan kesehatan reproduksi, pelayanan kesehatan remaja, pelayanan IMS, pelayanan TB, pelayanan Hepatitis, serta pelayanan NAPZA dan rehabilitasi di fasilitas pelayanan kesehatan.
(2) Dalam hal di fasilitas pelayanan kesehatan tidak menyelenggarakan pelayanan KIA, KB, pelayanan kesehatan reproduksi, pelayanan kesehatan remaja, pelayanan IMS, pelayanan TB, pelayanan Hepatitis, serta pelayanan NAPZA dan rehabilitasi, Konseling dan Tes HIV dapat dilaksanakan secara mandiri yang hanya memberikan pelayanan HIV dan AIDS.
Apabila dalam memberikan pelayanan Konseling dan Tes HIV diketahui pasien terinfeksi HIV, maka Petugas kesehatan atau konselor HIV wajib menganjurkan atau memberikan pengobatan sesuai kewenangannya.
(1) Pelayanan Konseling dan Tes HIV harus dilaksanakan di setiap fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk fasilitas pelayanan kesehatan di lingkungan TNI/POLRI, lapas/rutan, tempat kerja, dan fasilitas pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk tenaga kerja migran.
(2) Dalam hal fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terdapat pelayanan Konseling dan Tes HIV, maka penyelenggaraannya dapat bekerjasama dengan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
(1) Setiap pelayanan Konseling dan Tes HIV harus dilakukan pencatatan dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pencatatan Konseling dan Tes HIV sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didokumentasikan dalam rekam medik.
(3) Pelaporan Konseling dan Tes HIV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang setiap 1 (satu) bulan.
Ketentuan mengenai Pedoman Pelaksanaan Konseling dan Tes HIV sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan Konseling dan Tes HIV.
(3) Mekanisme pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kegiatan monitoring dan evaluasi.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1507/Menkes/SK/X/2005 tentang Pedoman Pelayanan Konseling dan Testing HIV dan AIDS secara Sukarela (Voluntary Counselling and Testing) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, NAFSIAH MBOI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 74 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KONSELING DAN TES HIV PEDOMAN PELAKSANAAN KONSELING DAN TES HIV