Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 74 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KONSELING DAN TES HIV
Teks Saat Ini
Apabila dalam memberikan pelayanan Konseling dan Tes HIV diketahui pasien terinfeksi HIV, maka Petugas kesehatan atau konselor HIV wajib menganjurkan atau memberikan pengobatan sesuai kewenangannya.
Koreksi Anda
