Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 74 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KONSELING DAN TES HIV

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Konseling dan Tes HIV dilakukan melalui pendekatan: a. Konseling dan Tes HIV atas Inisiatif Pemberi Pelayanan Kesehatan (KTIP); dan b. Konseling dan Tes HIV Sukarela (KTS). (2) Konseling dan Tes HIV atas Inisiatif Pemberi Pelayanan Kesehatan (KTIP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan tes HIV dan konseling yang dilakukan kepada seseorang untuk kepentingan kesehatan dan pengobatan berdasarkan inisiatif dari pemberi pelayanan kesehatan. (3) Konseling dan Tes HIV Sukarela (KTS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan proses konseling sukarela dan tes HIV atas inisiatif individu yang bersangkutan.
Koreksi Anda