Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 74 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KONSELING DAN TES HIV

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Konseling dan Tes HIV dilakukan dalam rangka penegakan diagnosis HIV dan AIDS, untuk mencegah sedini mungkin terjadinya penularan atau peningkatan kejadian infeksi HIV dan pengobatan lebih dini.
Koreksi Anda