Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 74 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KONSELING DAN TES HIV
Teks Saat Ini
(1) Setiap pelayanan Konseling dan Tes HIV harus dilakukan pencatatan dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pencatatan Konseling dan Tes HIV sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didokumentasikan dalam rekam medik.
(3) Pelaporan Konseling dan Tes HIV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang setiap 1 (satu) bulan.
Koreksi Anda
