Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 74 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KONSELING DAN TES HIV

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Konseling dan Tes HIV harus dilaksanakan di setiap fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk fasilitas pelayanan kesehatan di lingkungan TNI/POLRI, lapas/rutan, tempat kerja, dan fasilitas pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk tenaga kerja migran. (2) Dalam hal fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terdapat pelayanan Konseling dan Tes HIV, maka penyelenggaraannya dapat bekerjasama dengan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
Koreksi Anda