(1) Berdasarkan hasil penilaian atau verifikasi dalam
Pasal 2 ayat (2),
Pasal 2 ayat (3),
Pasal 3 dan hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (4), LP&VI menerbitkan Sertifikat PHPL dan/atau Sertifikat LK kepada pemegang izin dan melaporkan kepada Direktur Jenderal.
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai bahan pembinaan dan/atau perpanjangan IUPHHK oleh Direktur Jenderal.
(3) Sertifikat PHPL bagi pemegang IUPHHK-HA/HT/RE/pemegang hak pengelolaan berlaku selama 5 (lima) tahun sejak diterbitkan dan dilakukan penilikan (surveillance) sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
(4) Sertifikat LK bagi pemegang IUPHHK-HA/HT/RE/Pemegang hak pengelolaan, IUPHHK-HTR/HKM/HD/HTHR/IPK, IUIPHHK, IUI dengan modal investasi lebih dari Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) diluar tanah dan bangunan, pedagang ekspor, pemilik hutan hak dan TPT berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan dan dilakukan penilikan (surveillance) sekurang-kurangnya 12 bulan sekali.
(5) dihapus.
(6) Sertifikat LK bagi IUI dengan investasi sampai dengan Rp.
500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) diluar tanah dan bangunan, TDI dan industri rumah tangga/pengrajin berlaku selama 6 (enam) tahun sejak diterbitkan dan dilakukan penilikan (surveilance) sekurang-kurangnya 24 bulan sekali.
(7) Penilikan (surveilance) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat
(4), dan ayat (6), dapat dilakukan pada waktu bersamaan atau terpisah atas biaya pemegang izin.
(8) Sertifikat PHPL sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sekurang- kurangnya berisi nama perusahaan atau nama pemegang izin atau pemegang hak pengelolaan, luas area, lokasi, nomor keputusan hak/izin/hak kepemilikan, nama perusahaan LP&VI, tanggal penerbitan, masa berlaku, dan nomor identifikasi sertifikasi.
(9) Sertifikat LK sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sekurang- kurangnya berisi nama perusahaan atau nama pemegang izin, luas area, lokasi, nomor keputusan hak atau izin, nama perusahaan LP&VI, tanggal penerbitan, masa berlaku dan nomor identifikasi sertifikasi, serta referensi standard legalitas.
(10) Pemegang izin, pemegang hak pengelolaan dan pemilik hutan hak yang telah mendapat Sertifikat PHPL atau Sertifikat LK, berhak membubuhkan Tanda V-Legal sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri tersendiri.
(11) Pedoman penggunaan Tanda V-Legal diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
5. Ketentuan
Pasal 12 A ayat (3) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12 A
(3) Pengelolaan informasi verifikasi legalitas kayu dilakukan oleh Unit Informasi Verifikasi Legalitas Kayu / Licensing Information Unit melalui Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK) yang berkedudukan pada Direktorat Jenderal.
6. Ketentuan
Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: