Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-45-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-45-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.38/MENHUT-II/2009 TENTANG STANDAR DAN PEDOMAN PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU PADA PEMEGANG IZIN ATAU PADA HUTAN HAK
Teks Saat Ini
(5) Pemegang IUPHHK-HTR, IUPHHK-HKm, IUPHHK-HD, IUIPHHK dengan kapasitas sampai dengan 2.000 M3 per tahun, TDI, IUI dengan modal investasi sampai dengan Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) diluar tanah dan bangunan, termasuk industri rumah tangga/ pengrajin dan pedagang ekspor, dapat mengajukan verifikasi LK secara kelompok (group certification).
(6) Pembiayaan pendampingan dan verifikasi legalitas kayu periode pertama oleh LP&VI yang pembebanan anggarannya pada Kementerian Kehutanan terhadap pemilik hutan hak, Pemegang IUPHHK-HTR, IUPHHK-HKm, IUPHHK-HD, IUIPHHK dengan kapasitas sampai dengan 2.000 M3 per tahun, TDI, IUI dengan modal investasi sampai dengan Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) diluar tanah dan bangunan, termasuk industri rumah tangga/pengrajin, pelaksanaannya dilakukan secara berkelompok (group certification).
4. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
