Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-45-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-45-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.38/MENHUT-II/2009 TENTANG STANDAR DAN PEDOMAN PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU PADA PEMEGANG IZIN ATAU PADA HUTAN HAK
Teks Saat Ini
(3) Pemegang IUPHHK-HKm, IUPHHK-HTR, IUPHHK-HD, IUPHHK- HTHR, IPK, dan TPT wajib mendapatkan S-LK.
(4) Pemegang IUIPHHK, IUI dan TDI serta industri rumah tangga / pengrajin dan pedagang ekspor wajib mendapatkan S-LK.
(4a) Pemegang IUIPHHK yang mempunyai keterkaitan bahan baku dari hutan hak, wajib memfasilitasi pemilik hutan hak untuk memperoleh S-LK.
(4b) S-LK sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan dan dilakukan penilikan (surveilance) sekurang-kurangnya 24 bulan sekali.
3. Ketentuan Pasal 7 diubah dengan mengubah ayat (5) dan menambah ayat baru yaitu ayat (6), yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
