Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor p-45-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-45-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.38/MENHUT-II/2009 TENTANG STANDAR DAN PEDOMAN PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU PADA PEMEGANG IZIN ATAU PADA HUTAN HAK
Teks Saat Ini
(1) S-PHPL atau S-LK yang telah diterbitkan sebelum berlakunya peraturan ini, dan masih berlaku, maka masa berlakunya disesuaikan dengan ketentuan ini setelah melalui penilikan.
(2) Terhadap pemegang IUPHHK-HA/HT/RE, pemegang hak pengelolaan diwajibkan untuk memiliki S-PHPL selambat- lambatnya tanggal 30 Juni 2013 atau S-LK selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2013.
(3) Kewajiban memiliki S-PHPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku bagi IUPHHK-HA/HT/RE yang izinnya telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun sejak IUPHHK-HA/HT/RE diterbitkan.
(4) Terhadap pemegang IUIPHHK diwajibkan untuk memiliki S-LK selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2012.
(5) Terhadap pemegang IUI dan TDI, termasuk industri rumah tangga/pengrajin dan pedagang ekspor, pemegang IUPHHK- HKm/HTR/HD/HTHR, pemilik hutan hak serta TPT diwajibkan untuk memiliki S-LK selambat-lambatnya tanggal 31 Desember
2013. 7. Diantara Pasal 19 dan pasal 20, disisipkan satu Pasal Baru yaitu Pasal 19 A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19 A Ketentuan sepanjang yang mengatur Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu terhadap hutan hak dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
