Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor p-45-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-45-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.38/MENHUT-II/2009 TENTANG STANDAR DAN PEDOMAN PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU PADA PEMEGANG IZIN ATAU PADA HUTAN HAK
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut-II/2009 tentang Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 141) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.68/Menhut-II/2011 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 870) diubah menjadi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 1 diubah, dan menyisipkan 1 angka baru diantara angka 1 dan angka 2 yaitu 1A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
