Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor p-45-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-45-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.38/MENHUT-II/2009 TENTANG STANDAR DAN PEDOMAN PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU PADA PEMEGANG IZIN ATAU PADA HUTAN HAK
Teks Saat Ini
1. Pemegang izin adalah pemegang IUPHHK-HA, IUPHHK-HT, IUPHHK-HTR, IUPHHK-RE, IUPHHK-HKM, IUPHHK-HD, IUPHHK- HTHR, IPK, IUIPHHK, IUI atau TDI, pedagang ekspor serta Tempat Penampungan Terdaftar (TPT).
1A. Tempat Penampungan Terdaftar yang selanjutnya disingkat TPT adalah tempat pengumpulan kayu bulat dan/atau kayu olahan yang berasal dari satu atau beberapa sumber, milik badan usaha atau perorangan yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) diubah, dan diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 2 ayat baru yaitu ayat (4a) dan ayat (4b) yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
