Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggaraan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
2. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
3. Ujian Sekolah/Madrasah selanjutnya disebut US/M adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi.
4. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
5. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
6. UN Susulan adalah ujian nasional yang diselenggarakan bagi peserta didik yang tidak dapat mengikuti UN Utama karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah.
7. Kriteria kelulusan adalah persyaratan pencapaian minimal untuk dinyatakan lulus.
8. BSNP adalah Badan Standar Nasional Pendidikan yang dibentuk berdasarkan tentang Standar Nasional Pendidikan.
9. Kurikulum 1994 adalah kurikulum pendidikan dasar dan menengah yang sudah berlaku secara nasional sejak tahun pelajaran 1994/1995 berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 060/U/1993, Nomor 061/U/1993 Tahun 1993, Nomor 080/U/1993, Nomor 126/U/1993, dan Nomor 129/U/1993.
10. Kurikulum 2004 adalah kurikulum pendidikan dasar dan menengah yang sudah diterapkan secara terbatas mulai tahun pelajaran 2001/2002
berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 399a/C.C2/Kep/DS/2004, Keputusan Direktur Pendidikan Menengah Umum Nomor 766a/C4/MN/2003, dan Nomor 1247a/C4/MN/2003.
11. Standar Isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
12. Standar Kompetensi Lulusan UN yang selanjutnya disebut SKLUN adalah Standar kompetensi minimal yang harus dikuasi oleh peserta didik.
13. Kisi-kisi soal UN adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal ujian yang disusun berdasarkan SKLUN.
14. Lembar jawaban UN yang selanjutnya disebut LJUN adalah lembaran kertas yang digunakan oleh peserta didik untuk menjawab soal UN.
15. Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SKHUN adalah surat keterangan yang berisi nilai UN.
16. Prosedur operasi standar yang selanjutnya disebut POS adalah urutan langkah baku yang mengatur teknis pelaksanaan ujian nasional dan ujian sekolah/madrasah.
17. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
18. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
19. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan Nasional.
20. Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional.