Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang UJIAN SEKOLAH MADRASAH DAN UJIAN NASIONAL PADA SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH DAN SEKOLAH DASAR LUAR BIASA TAHUN PELAJARAN 2010/2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggandaan soal UN dilakukan di tingkat provinsi oleh perusahaan percetakan yang ditetapkan oleh penyelenggara UN tingkat provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penggandaan dan pendistribusian naskah soal UN menjadi tanggung jawab penyelenggara UN tingkat provinsi. (3) Perusahaan percetakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perusahaan percetakan yang memenuhi persyaratan kelayakan berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh BSNP. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggandaan dan pendistribusian naskah soal UN diatur dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
Koreksi Anda