Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang UJIAN SEKOLAH MADRASAH DAN UJIAN NASIONAL PADA SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH DAN SEKOLAH DASAR LUAR BIASA TAHUN PELAJARAN 2010/2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah provinsi melaporkan hasil UN kepada Menteri dan Menteri Agama sesuai dengan kewenangannya. (2) Menteri dan Menteri Agama menerima laporan hasil UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 2 (dua) bulan setelah pengumuman kelulusan.
Koreksi Anda