Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang UJIAN SEKOLAH MADRASAH DAN UJIAN NASIONAL PADA SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH DAN SEKOLAH DASAR LUAR BIASA TAHUN PELAJARAN 2010/2011
Teks Saat Ini
(1) Pengawas ruang UN ditetapkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dan kantor kementerian agama kabupaten/kota.
(2) Pengawas ruang UN adalah guru SD/MI/SDLB yang diatur dengan sistem silang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan UN diatur dalam POS yang ditetapkan BSNP.
Koreksi Anda
