Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang UJIAN SEKOLAH MADRASAH DAN UJIAN NASIONAL PADA SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH DAN SEKOLAH DASAR LUAR BIASA TAHUN PELAJARAN 2010/2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SKLUN Tahun Pelajaran 2010/2011 merupakan irisan dari pokok bahasan/subpokok bahasan Kurikulum 1994, Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2004, dan Standar Isi. (2) Kisi-kisi soal UN disusun dan ditetapkan oleh BSNP berdasarkan SKLUN Tahun Pelajaran 2010/2011 sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini. (3) Penyiapan soal UN menggunakan kisi-kisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Setiap paket soal UN terdiri atas 25% (dua puluh lima persen) soal yang ditetapkan BSNP dan 75% (tujuh puluh lima persen) soal yang ditetapkan oleh penyelenggara UN tingkat provinsi berdasarkan kisi-kisi soal UN Tahun Pelajaran 2010/2011 yang ditetapkan BSNP. (5) Soal UN yang ditetapkan BSNP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipilih dan dirakit dari bank soal sesuai dengan kisi-kisi soal UN Tahun Pelajaran 2010/2011.
Koreksi Anda