Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang UJIAN SEKOLAH MADRASAH DAN UJIAN NASIONAL PADA SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH DAN SEKOLAH DASAR LUAR BIASA TAHUN PELAJARAN 2010/2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap peserta didik SD/MI dan SDLB berhak mengikuti US/M. (2) Setiap peserta didik SD/MI dan SDLB (tunanetra, tunarungu, tunadaksa ringan, dan tunalaras) berhak mengikuti UN. (3) Untuk mengikuti US/M dan UN, peserta didik harus memenuhi persyaratan: a. telah berada pada tahun terakhir di SD/MI dan SDLB; b. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada SD/MI dan SDLB mulai semester I tahun pertama hingga semester I tahun terakhir; (4) Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN Utama dapat mengikuti UN Susulan. (5) Peserta didik yang belum lulus Tahun Pelajaran 2008/2009 dan Tahun Pelajaran 2009/2010 dapat mengikuti UN Tahun Pelajaran 2010/2011.
Koreksi Anda