Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang UJIAN SEKOLAH MADRASAH DAN UJIAN NASIONAL PADA SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH DAN SEKOLAH DASAR LUAR BIASA TAHUN PELAJARAN 2010/2011
Teks Saat Ini
(1) Setiap peserta didik SD/MI dan SDLB berhak mengikuti US/M.
(2) Setiap peserta didik SD/MI dan SDLB (tunanetra, tunarungu, tunadaksa ringan, dan tunalaras) berhak mengikuti UN.
(3) Untuk mengikuti US/M dan UN, peserta didik harus memenuhi persyaratan:
a. telah berada pada tahun terakhir di SD/MI dan SDLB;
b. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada SD/MI dan SDLB mulai semester I tahun pertama hingga semester I tahun terakhir;
(4) Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN Utama dapat mengikuti UN Susulan.
(5) Peserta didik yang belum lulus Tahun Pelajaran 2008/2009 dan Tahun Pelajaran 2009/2010 dapat mengikuti UN Tahun Pelajaran 2010/2011.
Koreksi Anda
