Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perizinan Penanaman Modal di Bidang Perdagangan, yang selanjutnya disebut Perizinan adalah segala bentuk persetujuan yang dikeluarkan oleh Menteri untuk melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan.
2. Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
3. Bawah Kendali Operasi yang selanjutnya disingkat BKO adalah bentuk penugasan pejabat Kementerian Perdagangan dalam rangka penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan Perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagai penyelenggara PTSP.
(1) Kewenangan pendelegasian penerbitan Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi Perizinan yang:
a. di dalamnya terdapat modal asing;
b. ruang lingkupnya lintas provinsi; dan/atau
c. berdasarkan peraturan perundang-undangan menjadi kewenangan Pemerintah.
(2) Jenis Perizinan yang didelegasikan terdiri dari:
a. Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing;
b. Surat Persetujuan Penyelenggaraan Pameran Dagang, Konvensi dan/atau Seminar Dagang Internasional;
c. Surat Izin Usaha Penjualan Langsung; dan
d. Angka Pengenal Importir Umum (API-U) dan Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) untuk perusahaan penanaman modal yang penerbitan izin usahanya merupakan kewenangan Pemerintah.
(1) Dalam hal penerbitan Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) memerlukan rekomendasi teknis, pejabat Kementerian Perdagangan yang ditugaskan oleh Menteri dengan status BKO, diberi kewenangan untuk menerbitkan rekomendasi teknis.
(2) Penugasan pejabat Kementerian Perdagangan dengan status BKO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Pejabat Kementerian Perdagangan dengan status BKO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara administratif termasuk gaji, masih berada pada Kementerian Perdagangan, dan mendapat tunjangan kinerja dan kendali operasional sesuai ketentuan di Badan Koordinasi Penanaman Modal.
(4) Jenis Perizinan yang memerlukan rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Surat Izin Usaha Penjualan Langsung; dan
b. Surat Persetujuan Penyelenggaraan Pameran Dagang, Konvensi dan/atau Seminar Dagang Internasional.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal menerbitkan Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) untuk dan atas nama Menteri.
Jenis Perizinan yang telah dilaksanakan secara online melalui INATRADE Kementerian Perdagangan (http://inatrade.kemendag.go.id) dihubungkan menggunakan hyperlink dengan Portal Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) yang ada pada situs Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam melaksanakan kewenangan pendelegasian penerbitan Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berpedoman pada:
a. daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal; dan
b. norma, standar, pedoman dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.
(1) Dalam menerbitkan Perizinan, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal harus menggunakan aplikasi/format yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal harus menyampaikan tembusan kepada Menteri atas setiap Perizinan yang diterbitkan.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal harus menyampaikan laporan rekapitulasi penerbitan Perizinan kepada Menteri setiap 3 (tiga) bulan sekali paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
Pendelegasian kewenangan penerbitan Perizinan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat ditarik kembali oleh Menteri, sebagian atau seluruhnya, dalam hal:
a. Badan Koordinasi Penanaman Modal mengusulkan untuk ditarik kembali sebagian atau seluruh kewenangan;
b. Badan Koordinasi Penanaman Modal dinilai tidak mampu melaksanakan kewenangan yang telah didelegasikan; dan/atau
c. Badan Koordinasi Penanaman Modal tidak dapat melaksanakan kewenangan karena perubahan kebijakan Menteri.
Dalam hal diperlukan, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dapat MENETAPKAN petunjuk teknis pelaksanaan penerbitan Perizinan yang didelegasikan dalam Peraturan Menteri ini.
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Perdagangan Republik INDONESIA Nomor 55/M- DAG/PER/10/2009 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal; dan
b. Peraturan Menteri Perdagangan Republik INDONESIA Nomor 01/M- DAG/PER/1/2012 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Penanaman Modal di Bidang Perdagangan Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Perizinan yang telah diterbitkan sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku perizinan berakhir.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2014 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, RACHMAT GOBEL Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY