Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 96-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 96-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENERBITAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL DI BIDANG PERDAGANGAN KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Perdagangan Republik INDONESIA Nomor 55/M- DAG/PER/10/2009 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal; dan
b. Peraturan Menteri Perdagangan Republik INDONESIA Nomor 01/M- DAG/PER/1/2012 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Penanaman Modal di Bidang Perdagangan Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Perizinan yang telah diterbitkan sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku perizinan berakhir.
Koreksi Anda
