Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 96-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 96-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENERBITAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL DI BIDANG PERDAGANGAN KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam melaksanakan kewenangan pendelegasian penerbitan Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berpedoman pada: a. daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal; dan b. norma, standar, pedoman dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda