Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 96-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 96-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENERBITAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL DI BIDANG PERDAGANGAN KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Teks Saat Ini
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam melaksanakan kewenangan pendelegasian penerbitan Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berpedoman pada:
a. daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal; dan
b. norma, standar, pedoman dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
