Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 96-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 96-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENERBITAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL DI BIDANG PERDAGANGAN KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menerbitkan Perizinan, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal harus menggunakan aplikasi/format yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal harus menyampaikan tembusan kepada Menteri atas setiap Perizinan yang diterbitkan.
Koreksi Anda