Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 96-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 96-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENERBITAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL DI BIDANG PERDAGANGAN KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Teks Saat Ini
(1) Dalam menerbitkan Perizinan, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal harus menggunakan aplikasi/format yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal harus menyampaikan tembusan kepada Menteri atas setiap Perizinan yang diterbitkan.
Koreksi Anda
