Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 96-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 96-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENERBITAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL DI BIDANG PERDAGANGAN KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan pendelegasian penerbitan Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi Perizinan yang: a. di dalamnya terdapat modal asing; b. ruang lingkupnya lintas provinsi; dan/atau c. berdasarkan peraturan perundang-undangan menjadi kewenangan Pemerintah. (2) Jenis Perizinan yang didelegasikan terdiri dari: a. Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing; b. Surat Persetujuan Penyelenggaraan Pameran Dagang, Konvensi dan/atau Seminar Dagang Internasional; c. Surat Izin Usaha Penjualan Langsung; dan d. Angka Pengenal Importir Umum (API-U) dan Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) untuk perusahaan penanaman modal yang penerbitan izin usahanya merupakan kewenangan Pemerintah.
Koreksi Anda