Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 96-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 96-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENERBITAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL DI BIDANG PERDAGANGAN KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan pendelegasian penerbitan Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi Perizinan yang:
a. di dalamnya terdapat modal asing;
b. ruang lingkupnya lintas provinsi; dan/atau
c. berdasarkan peraturan perundang-undangan menjadi kewenangan Pemerintah.
(2) Jenis Perizinan yang didelegasikan terdiri dari:
a. Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing;
b. Surat Persetujuan Penyelenggaraan Pameran Dagang, Konvensi dan/atau Seminar Dagang Internasional;
c. Surat Izin Usaha Penjualan Langsung; dan
d. Angka Pengenal Importir Umum (API-U) dan Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) untuk perusahaan penanaman modal yang penerbitan izin usahanya merupakan kewenangan Pemerintah.
Koreksi Anda
