Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 96-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 96-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENERBITAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL DI BIDANG PERDAGANGAN KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Teks Saat Ini
Pendelegasian kewenangan penerbitan Perizinan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat ditarik kembali oleh Menteri, sebagian atau seluruhnya, dalam hal:
a. Badan Koordinasi Penanaman Modal mengusulkan untuk ditarik kembali sebagian atau seluruh kewenangan;
b. Badan Koordinasi Penanaman Modal dinilai tidak mampu melaksanakan kewenangan yang telah didelegasikan; dan/atau
c. Badan Koordinasi Penanaman Modal tidak dapat melaksanakan kewenangan karena perubahan kebijakan Menteri.
Koreksi Anda
