Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 96-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 96-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENERBITAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL DI BIDANG PERDAGANGAN KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendelegasian kewenangan penerbitan Perizinan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat ditarik kembali oleh Menteri, sebagian atau seluruhnya, dalam hal: a. Badan Koordinasi Penanaman Modal mengusulkan untuk ditarik kembali sebagian atau seluruh kewenangan; b. Badan Koordinasi Penanaman Modal dinilai tidak mampu melaksanakan kewenangan yang telah didelegasikan; dan/atau c. Badan Koordinasi Penanaman Modal tidak dapat melaksanakan kewenangan karena perubahan kebijakan Menteri.
Koreksi Anda