Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M- DAG/PER/8/2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/3/2014 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
2. Bibit hewan, yang selanjutnya disebut Bibit adalah hewan yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.
3. Benih hewan, yang selanjutnya disebut Benih adalah bahan reproduksi hewan yang dapat berupa semen, sperma, oval, telur tertunas dan embrio.
4. Bakalan ternak ruminansia pedaging, yang selanjutnya disebut Bakalan adalah ternak ruminansia pedaging dewasa yang dipelihara selama kurun waktu tertentu hanya untuk digemukkan sampai mencapai bobot badan maksimal pada umur optimal untuk dipotong.
5. Indukan hewan, yang selanjutnya disebut Indukan adalah hewan betina bukan bibit yang memiliki organ reproduksi normal dan sehat digunakan untuk pengembangbiakan.
6. Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk
keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.
7. Zoonosis adalah penyakit yang dapat menular dari hewan kepada manusia atau sebaliknya.
8. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.
9. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
10. Importir Terdaftar Hewan dan Produk Hewan, yang selanjutnya disebut IT-Hewan dan Produk Hewan, adalah perusahaan yang melakukan impor Hewan dan Produk Hewan untuk keperluan kegiatan usaha dengan memperdagangkan atau memindahtangankan kepada pihak lain.
11. Label adalah setiap keterangan mengenai Produk Hewan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang memuat informasi tentang produk dan keterangan pelaku usaha serta informasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang disertakan pada produk, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan.
12. Logo Tara Pangan adalah penandaan yang menunjukkan bahwa suatu kemasan pangan aman digunakan untuk pangan.
13. Kode Daur Ulang adalah penandaan yang menunjukkan bahwa suatu kemasan pangan dapat didaur ulang.
14. Kemasan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan atau membungkus Produk Hewan, baik yang bersentuhan langsung maupun tidak.
15. Persetujuan Impor adalah izin impor Hewan dan/atau Produk Hewan.
16. Persetujuan Ekspor adalah izin ekspor Hewan dan/atau Produk Hewan.
17. Rekomendasi adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat instansi/unit teknis terkait yang berwenang dan merupakan persyaratan diterbitkannya persetujuan impor dan persetujuan ekspor.
18. Verifikasi atau penelusuran teknis adalah kegiatan pemeriksaan teknis atas produk Impor yang dilakukan oleh surveyor.
19. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis produk Impor.
20. Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
22. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
23. Unit Pelayanan Perdagangan, yang selanjutnya disingkat UPP adalah unit yang menyelenggarakan pelayanan perijinan di sektor perdagangan.
24. Koordinator dan Pelaksana UPP adalah Pejabat yang ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan untuk mengoordinasikan dan melaksanakan penyelenggaraan pelayanan perijinan kepada UPP.
2. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Jenis sapi yang tercantum dalam Lampiran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri dari sapi Indukan, sapi Bakalan, dan sapi siap potong.
(2) Impor sapi Bakalan dan sapi siap potong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri secara proporsional sesuai kebutuhan berdasarkan hasil koordinasi teknis dengan Kementerian Pertanian.
3. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12A yang berbunyi sebagai berikut:
Permohonan Persetujuan Impor sapi Indukan dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
4. Pasal 14 dihapus.
5. Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 5 (lima) pasal, yakni Pasal 21A, Pasal 21B, Pasal 21C, Pasal 21D, dan Pasal 21E yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap pelaksanaan impor Hewan dan Produk Hewan wajib terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di negara asal.
(2) Pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri.
Setiap pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis impor sapi Indukan, Surveyor wajib didampingi oleh selektor yang kompeten dan ditunjuk oleh Menteri Pertanian.
Untuk dapat ditetapkan sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21A ayat (2), Surveyor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS);
b. berpengalaman sebagai Surveyor paling sedikit 5 (lima) tahun;
c. memiliki cabang atau perwakilan dan/atau afiliasi di luar negeri;
dan
d. mempunyai rekam–jejak (track records) yang baik di bidang pengelolaan kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis impor.
(1) Verifikasi atau penelusuran teknis oleh Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21A ayat
(1) meliputi penelitian dan pemeriksaan terhadap data atau keterangan paling sedikit mengenai:
a. identitas (nama dan alamat) importir dan eksportir;
b. jumlah/volume atau berat;
c. jenis, spesifikasi, Pos Tarif/HS 10 (sepuluh) digit dan uraiannya;
d. keterangan tempat atau negara/pelabuhan muat, dan pelabuhan tujuan;
e. negara asal barang; dan
f. laporan hasil pemeriksaan sapi Indukan dari selektor yang kompeten.
(2) Hasil verifikasi atau penelusuran teknis yang telah dilakukan oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam
bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor.
(3) Atas pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis impor Hewan dan Produk Hewan yang dilakukannya, Surveyor memungut imbalan jasa dari IT-Hewan dan Produk Hewan dan perusahaan yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.
Kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis impor Hewan dan Produk Hewan oleh Surveyor tidak mengurangi kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan pabean.
6. Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 25A yang berbunyi sebagai berikut:
Surveyor wajib menyampaikan:
a. rekapitulasi hasil verifikasi atau penelusuran teknis impor Hewan dan Produk Hewan oleh IT-Hewan dan Produk Hewan dan perusahaan setiap bulan kepada Direktur Jenderal paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya; dan
b. Laporan Surveyor (LS) yang telah diterbitkan melalui http://inatrade.kemendag.go.id.
7. Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 29A yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Pelanggaran oleh Surveyor terhadap ketentuan kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25A dikenai sanksi administratif berupa pencabutan penetapan sebagai Surveyor.
(2) Pencabutan penetapan sebagai Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/M- DAG/PER/8/2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M- DAG/PER/3/2014 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015, kecuali ketentuan mengenai verifikasi atau penelusuran teknis yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2015.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2014 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, RACHMAT GOBEL Diundangkan di Jakarta 2014 pada tanggal 29 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
YASONNA H. LAOLY