Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERMEN Nomor 95-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 95-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 46/M-DAG/PER/8/2013 TENTANG KETENTUAN IMPOR DAN EKSPOR HEWAN DAN PRODUK HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015, kecuali ketentuan mengenai verifikasi atau penelusuran teknis yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2015. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2014 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, RACHMAT GOBEL Diundangkan di Jakarta 2014 pada tanggal 29 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda