Koreksi Pasal 25A
PERMEN Nomor 95-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 95-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 46/M-DAG/PER/8/2013 TENTANG KETENTUAN IMPOR DAN EKSPOR HEWAN DAN PRODUK HEWAN
Teks Saat Ini
Surveyor wajib menyampaikan:
a. rekapitulasi hasil verifikasi atau penelusuran teknis impor Hewan dan Produk Hewan oleh IT-Hewan dan Produk Hewan dan perusahaan setiap bulan kepada Direktur Jenderal paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya; dan
b. Laporan Surveyor (LS) yang telah diterbitkan melalui http://inatrade.kemendag.go.id.
7. Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 29A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
