Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25A

PERMEN Nomor 95-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 95-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 46/M-DAG/PER/8/2013 TENTANG KETENTUAN IMPOR DAN EKSPOR HEWAN DAN PRODUK HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Surveyor wajib menyampaikan: a. rekapitulasi hasil verifikasi atau penelusuran teknis impor Hewan dan Produk Hewan oleh IT-Hewan dan Produk Hewan dan perusahaan setiap bulan kepada Direktur Jenderal paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya; dan b. Laporan Surveyor (LS) yang telah diterbitkan melalui http://inatrade.kemendag.go.id. 7. Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 29A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda