Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21A

PERMEN Nomor 95-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 95-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 46/M-DAG/PER/8/2013 TENTANG KETENTUAN IMPOR DAN EKSPOR HEWAN DAN PRODUK HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pelaksanaan impor Hewan dan Produk Hewan wajib terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di negara asal. (2) Pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda